Ini Dia 3 Kriteria Hakim Konstitusi yang Dicari DPR

Ini Dia 3 Kriteria Hakim Konstitusi yang Dicari DPR

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 12:29 WIB
Ini Dia 3 Kriteria Hakim Konstitusi yang Dicari DPR
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR akan mempertimbangkan tiga aspek dalam memilih calom hakim konstitusi yaitu visi misi, kapasitas, dan moralitas. Proses seleksi yang melibatkan tim pakar diyakini akan lebih netral.

"Kalau lihat Akil, memang sekarang lebih banyak yang lihat moralitas. Tapi moralitas saja tidak cukup. Contoh hakim agung, moralitas mereka baik, tapi kapasitasnya? Itu tidak bisa dipisah yaitu kapasitas, moralitas dan visi misi. Itu yang kita minta masukan dari pakar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Proses pemilihan hakim konstitusi ini dilakukan untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Harjono yang pensiun. Proses yang relatif cepat sempat dikhawatirkan tak bisa menghasilkan hakim terpilih yang kredibel. Menurut Muzammil, hal itu diakali dengan melibatkan tim pakar dalam proses pemilihan.

"Ya waktu itu menjadi sempit karena Perpu berubah. Itulah maka Komisi III menghadirkan tokoh-tokoh besar sebagai mitra untuk menseleksi. Inisiatif itu untuk menjawab, dengan kapasitas dan netralitas kita yakin bisa memilih. Tim pakar akan lebih dominan dalam bertanya dalam tin and proper test. Insya Allah arahnya tidak ada lobi-lobi politik," ucapnya.

Bila para calon ternyata tak memenuhi kualifikasi, bisa saja dalam proses pemilihan hanya 1 hakim MK yang terpilih atau justru tidak ada sama sekali. Jika hal itu terjadi, Komisi III akan mencari lagi pada masa reses.

"Kalau yang terpilih dua atau satu atau tidak sama sekali, tak menutup kemungkinan Komisi III di masa reses harus mencari lagi," tandasnya.

Mulai hari ini hingga Rabu (5/3), 11 orang calon hakim MK akan mengikuti fit and proper test. Selain oleh Komisi III DPR, para calon juga akan diuji oleh 8 orang tim pakar. Namun nantinya keputusan tetap berada di tangan Komisi III.

(asp/asp)


Berita Terkait