"Menurut pengakuan mereka sekitar sebulan (mengkonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2014).
Sitinjak terpaksa melepaskan ketiganya karena tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan. Meski hasil tes urine dua dari tiga pengguna tersebut positif, pihaknya tetap tak dapat menahan mereka.
Pria berinisial L alias Luki, F alias Oji dan S dibebaskan pada Minggu (2/3) lalu. Mereka ditangkap di kos milik Luki di Jalan Ciliman No 1, Menteng, Jakarta Pusat pada 27 Februari 2014 lalu. Yang terbukti mengkonsumsi narkoba adalah Luki dan Oji.
(kff/vid)










































