KPU: PPATK Tak Berwenang Audit Dana Kampanye Parpol

KPU: PPATK Tak Berwenang Audit Dana Kampanye Parpol

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 12:09 WIB
KPU: PPATK Tak Berwenang Audit Dana Kampanye Parpol
Jakarta - Seluruh laporan dana kampanye parpol pada saatnya akan diaudit untuk melihat kesesuaian laporan dan sumbernya. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak dilibatkan dalam audit tersebut.

"Menurut Undang-undang, yang mengaudit (laporan dana kampanye parpol) sepenuhnya diserahkan kepada kantor akutan publik. PPATK kalau audit tak punya kewenangan," kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Menurut Ida, Kantor Akuntan Publik (KAP) akan ditunjuk melalui proses lelang. Audit dana tersebut dilakukan setelah laporan akhir dana kampanye parpol yaitu 15 hari setelah pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MoU dengan PPATK sudah, prinsipnya data kami terbuka. Tak hanya PPATK, stakeholder pemilu lain silakan," ujarnya.

"Tapi ada prosedur yang harus ditempuh, menyampaikan permohonan tertulis ke KPU dan KPU akan atur dokumen apa saja yang diminta. Kalau ingin dicopi silakan, kami akan awasi proses tersebut," imbuh Ida.

Ida mengatakan, prosedur itu penting agar data yang dimiliki oleh KPU tak begitu saja bisa ke luar. Namun Ida belum menjelaskan fungsi MoU dengan PPATK dan aplikasinya dalam audit laporan dana kampanye.

"Yang punya otoritas auduit KAP, PPATK nggak punya. Kalau fungsi pengawasan, pemantauan silakan. UU sudah mengatakan sudah diaudit dengan akuntan publik," tegasnya.

(bal/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads