Paspampres Tak Kawal Mantan Presiden dan Keluarganya yang Sudah Wafat

Paspampres Tak Kawal Mantan Presiden dan Keluarganya yang Sudah Wafat

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 12:10 WIB
Jakarta - Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) membentuk grup D yang bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden RI. Grup D ini juga mengawal keluarga, namun tidak yang bapak atau ibunya sudah meninggal.

"Mengawal mantan presiden dan wakil presiden beserta seluruh keluarganya," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Sementara itu secara terpisah Asintel Paspampres Kolenel Edmil menjelaskan, pengawalan melekat hanya kepada keluarga presiden dan wakil presiden yang masih hidup. Sementara yang sudah meninggal, keluarganya tidak di kawal.

"Jadi hanya yang ibu bapaknya yang masih hidup saja yang dikawal," jelasnya.

Keluarga yang sudah tidak dikawal diantaranya: keluarga Presiden Soekarno dan Ibu Fatmawati, keluarga Wapres Mohammad Hatta dan istri, Presiden Soeharto dan istri, Wapres Adam Malik dan istri.

Pembentukan Grup D ini didasari oleh Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan:
a. Mantan Presiden dan wapres berserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas.
b. Pengamanan sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan selama di dalam negara dan luar negeri.
c. Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi istri atau suami.
d. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 meilupti pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan dan penyelamatan.

Sebelumnya Paspampres memiliki 3 grup yakni Grup A, B dan C. Grup A, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI dan keluarganya. Grup B, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI.

Sementara Grup C, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.


(mpr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads