Pemuda berinisial L alias Luki, F alias Oji dan S ditangkap polisi saat asyik pesta narkoba di Menteng, Jakarta Pusat. Setelah ditahan tiga hari, mereka lalu dilepaskan karena tidak ada barang bukti.
Tiga pemuda itu ditangkap di kos-kosan di Jalan Ciliman no 1, Menteng pada Kamis 27 Februari 2014 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat ditangkap mereka lagi pada mabuk, habis makai (mengkonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2014).
Barang bukti yang ditemukan berupa setengah linting ganja, bong sabu dan cangklong.
Namun 3 hari setelahnya yaitu pada hari Minggu (2/3) sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pria berperawakan tinggi besar tersebut dibebaskan.
Sitinjak beralasan tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan bersama ketiganya. "Nggak ada barang buktinya (narkoba). Setelah diperiksa ternyata yang lintingan itu rokok biasa, bukan ganja," papar Sitinjak.
Sementara untuk alat hisap, menurut Sitinjak, tak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Tidak ada narkoba yang tersisa dalam bong dan cangklong yang ditemukan di kos milik Luki tersebut.
"Memang mereka ditangkap saat lagi mabuk, tapi narkobanya sudah habis, tak ada yang tersisa," ujar dia.
Sitinjak menambahkan hasil tes urine tiga pemuda itu dinyatakan positif. "Tapi positif urine nggak bisa ditahan. Ya kayak Polda kalau nangkep di diskotek kan nggak bisa ditahan," kata dia.
Ia mengatakan ketiganya dapat direhabilitasi. Proses rehabilitasi tersebut harus atas persetujuan pihak keluarga.
"Mereka nggak bisa ditahan. Paling kalau mau, keluarganya minta rehab biar di rehab," jelasnya.
(kff/aan)











































