Transaksi Mencurigakan Para Caleg Terlacak PPATK

Transaksi Mencurigakan Para Caleg Terlacak PPATK

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 11:34 WIB
Transaksi Mencurigakan Para Caleg Terlacak PPATK
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan para caleg. Temuan ini akan dianalisis untuk kemudian diserahkan ke penegak hukum.

"Ya, kami sudah melihat ada transaksi mencurigakan dari caleg antara lain hubungan transaksi dalam jumlah nominal yang signifikan dari caleg ke rekening oknum political exposed persons yang menjadi pengurus Parpol. Hal-hal seperti ini tentu kami cermati dan apabila sudah menjadi Laporan Hasil Analisis tentu kami teruskan ke penegak hukum", ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat ditanya apakah ada transaksi mencurigakan terkait caleg, Senin (3/3/2014).

Menurut Agus, PPATK bekerja atas dasar laporan yang tertuang dalam UU TPPU. Dari laporan itu kemudian ada transaksi yang digolongkan sebagai mencurigakan.

Mengenai kriteria Political Exposed Persons, Agus pun memberi penjelasan.

"PEP's itu adalah para pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN ke KPK, jadi pengurus atau anggota Parpol yang menjadi pejabat di eksekutif atau anggota Parlemen itu mereka semua adalah PEP's. Mereka itu dikategorikan sebagai high risk costomers sehingga diberi tanda flag (bendera)," jelas Agus.

Terkait laporan dana kampanye, PPATK menyambut baik informasi yang disampaikan Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengenai informasi keuangan Caleg (Formulir DK 13). Menurutnya, PPATK, KPU dan Bawaslu sudah ada pertukaran MoU untuk pertukaran informasi tersebut.

Agus mengatakan bahwa setelah masa tenggat pelaporan dana kampanye berakhir, Minggu tanggal 2 Maret kemarin, maka PPATK akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait hal ini.

"Diharapkan dalam minggu depan, setelah data laporan Rekening Dana Kampanye Parpol dikompilir secara lengkap oleh KPU, maka kita akan mengadakan rapat koordinasi. Kita beri kesempatan kepada KPU untuk mengkompilir laporan-laporan itu dulu", ujar Agus.

Dalam rangka mengawal Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2014 ini, PPATK juga menerima Pengaduan Masyarakat.

"Selain laporan-laporan wajib seperti LTKM, LTKT dan LTKL, PPATK juga menerima Dumas (Pengaduan Masyarakat), masyarakat sekarang ini pandai, kritis dan berani untuk menyampaikan laporan. Mereka akan menyampaikan laporan apabila melihat praktik-praktik korupsi, suap, money politics dan sebagainya," papar Agus.

(dru/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads