Adili Puteh, KPK Belum Bisa Pastikan Waktunya

Adili Puteh, KPK Belum Bisa Pastikan Waktunya

- detikNews
Senin, 06 Des 2004 23:58 WIB
Semarang - Berkas kasus pembelian Heli MI-2 senilai Rp 12 miliar oleh Gubernur NAD Abdullah Puteh memang segera dilimpahkan. Tapi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan."Secara yuridis Pengadilan Ad Hoc itu sudah dibentuk. Tapi 5 hakimnya baru selesai melakukan penataran besok. Setelah itu, saya pikir mereka akan bekerja secara efektif," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan seusai acara Sosialisasi Peran dan Fungsi KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (6/12/2004).Dikatakan Panggabean, kelima hakim itu terdiri dari 3 hakim Ad Hoc dan 2 hakim karir. Sementara yang akan menjadi ketua Pengadilan Ad Hoc adalah Ketua PN Jakarta. Hal itu disesuaikan dengan lokus delik kasusnya.Selain melimpahkan kasus Puteh, lanjut Panggabean, KPK juga akan menyerahkan kasus pembelian tanah di Jakarta yang merugikan negara senilai Rp 10 miliar lebih, dengan tersangka Muhamad Harun Let Let. "Setelah itu, kasus-kasus lainnya akan menyusul," katanya.Sementara itu ketika berdialog dengan pejabat Jateng dan Kabupaten/Kota se-Jateng, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan, sejak terbentuk pihaknya menerima ribuan aduan dari masyarakat. Aduan itu biasanya berupa kliping koran, surat biasa, atau surat kaleng. Semuanya direspons dengan baik."Hingga saat ini total kasus yang ada di KPK sebanyak 1.452 buah. Yang sudah ditelaah sebanyak 1.260 buah, 105 kasus sedang ditelaah, dan yang belum ditelaah sebanyak 87," jelasnya.Ruki menambahkan, sebanyak 111 kasus diteruskan ke kepolisian, dan 292 kasus diteruskan ke kejaksaan. Selain itu, 89 kasus diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), 115 kasus ke Itjen, 21 kasus ke BPK, serta 73 lainnya diteruskan ke Bawasda."Kami sendiri (KPK) menangani sebanyak 10 kasus. Termasuk kasus Puteh danHarun yang berkasnya segera dilimpahkan," ujar Ruki.Acara sosialisasi peran dan fungsi KPK dihadiri Gubernur Jateng Mardiyanto, Ketua DPRD Jateng Murdoko, bupati dan ketua DPRD se-Jateng. Juga, beberapa pegawai keseketariatan daerah. Dalam acara itu, Taufiequrrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean secara bersamaan menjadi pembicara. (sss/)


Berita Terkait