Revisi KUHP dan KUHAP, MA Lebih Dirugikan Dibanding KPK

Revisi KUHP dan KUHAP, MA Lebih Dirugikan Dibanding KPK

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 08:16 WIB
Revisi KUHP dan KUHAP, MA Lebih Dirugikan Dibanding KPK
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Revisi KUHAP terus menuai pro kontra. Jika ditelisik lebih jauh, maka Mahkamah Agung (MA) dinilai lebih dirugikan dibandingkan KPK.

"Dengan revisi KUHP dan KUHAP, MA lebih dirugikan dibanding KPK," kata Ketua Ikatan Hakim (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (3/3/2014).

Menurut hakim agung tersebut, pasal-pasal baru yang ada pada RUU KUHP dan KUHAP yang dianggap melemahkan KPK tidak menjadikan hal yang prinsipil bagi peran KPK sebagai lembaga yang menggunakan aturan hukum khusus dgn kewenangannya secara khusus. Seperti kewenangan untuk penyadapan, penyitaan, pengambilalihan perkara dari lembaga penegak hukum lain yang sedang mengusut sebuah perkara apabila dianggap tidak maksimal dan wewenang-wewenang lain yang dimiliki KPK.

"Sebagaimana tertuang pada UU yang secara khusus memberikan wewenang-wewenang sebagai aturan hukum khusus. Hal tersebut juga ditegaskan pada pasal 63 ayat 2 KUHP (lama) yang menegaskan bahwa 'Kalau bagi suatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah yang digunakan'," ucap Gayus.

Hal tersebut sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis. Dengan tidak meminta menunda proses revisi KUHP dan KUHAP maka KPK cukup meminta pasal 63 ayat 2 tersebut tetap diberlakukan. Atau akan lebih kuat apabila hal tersebut ditempatkan pada aturan peralihan KUHP dan KUHAP yang baru.

Lebih lanjut Gayus mengatakan, sementara MA perlu mengingatkan DPR dan Pemerintah agar memperhatikan pasal-pasal pada RUU yang mengurangi wewenang MA. Seperti pada pasal 250 ayat 3 yang menyatakan 'Dalam memberikan koreksi terhadap pengadilan di bawahnya dengan memberikan hukuman lebih tinggi berkaitan apabila suatu perbuatan pidana yang didakwakan tidak dengan dakwaan tunggal tetapi dakwaan aternatif atau subsidairitas yang akan mengubah penjatuhan pidana karena adanya pengenaan pasal yang berbeda'.

"Juga Pasal 84 tentang putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi," cetus Gayus.

Hal-hal di atas merupakan contoh pasal yang akan menimbulkan kesulitan MA dalam memberikan putusan dengan memeriksa ulang sebagai bentuk koreksi penerapan hukum.

"MA sebagai judex juris memberikan putusan akhir demi hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

(asp/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads