Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiantoro mengatakan, Ivan merupakan residivis atas kasus serupa. Dia kerap melakukan aksinya seorang diri.
"Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan," kata Kus dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2014).
Menurut Kus, pria asal Wamena, Papua itu juga sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Sebulan yang lalu, Ivan baru ke luar dari Lapas Cipinang atas kasus perampokan.
"Yang bersangkutan telah 3 kali ke luar masuk Lapas Cipinang," ucapnya.
Kini Ivan diamankan di Mapolsek Tanah Abang. Ia dijerat KUHP pasal 365 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya Ivan merampok uang milik seorang karyawati swasta di JPO DPR/MPR pada Sabtu (1/3) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Selain merampok, Ivan menekankan tangannya ke dada karyawati tersebut.
"Karena takut, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 1,2 juta," kata Kus.
(kff/dha)











































