"Ia tidak mengambil apa-apa tadi. Katanya, tidak ada yang hilang," kata Kepala Induk I PJR Cililitan AKP Joko Santosa kepada detikcom di Pos PJR Cililitan Jakarta Timur, Minggu (2/3/2014).
Pemilik tidak diizinkan mengambil mobil karena tidak membawa BPKB. Yang ia bawa hanya identitas diri. Untuk itu, ia akan datang lagi ke pos PJR besok dengan membawa bukti kepemilikan mobil.
"Katanya BPKB masih di leasing. Jadi harus pakai surat dari leasing," jelas Joko.
Di dalam mobil ditemukan 2 obeng dan satu besi mirip kunci letter T. Pemilik hanya mengakui kereta bayi, selimut, dan bantal sebagai barang pribadinya. Sedangkan obeng dan kunci mirip letter T, bukan miliknya. Menurut petugas, tidak ada barang-barang lain selain itu.
Sebelum ke Pos PJR Cililitan, pemilik mendatangi Pos PJR Pancoran. Ia mengaku mendapat informasi mobilnya berada di tempat tersebut. Ia mengatakan ada surat berharga di dalam mobil. Tapi tidak diketahui surat berharga yang dimaksud. Juga tidak diketahui benar tidaknya ada surat berharga di mobil tersebut.
(try/try)










































