Tetapi sejumlah nelayan dan pedagang masih saja ada yang berjualan hewan buas tersebut. Salah satunya di daerah Garut Selatan, Jawa Barat. Di sana masih banyak pedagang yang berjualan bayi hiu atau yang dikenal baby shark.
"Itu saya lihat ketika saya di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut arah Pantai Santolo. Banyak banget yang jualan baby shark," kata pembaca detikcom, Desry, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2014).
Desry mengatakan ada sekitar 3 sampai 4 lapak yang berada di luar pasar yang jualan bayi hiu. Dia mengaku shock karena melihat hewan terlarang itu dijual secara bebas.
"Itu saya lihat baru di luar pasar, yang di dalam belum. Terus saya miris juga kok bisa yah jualan bebas padahal di sana deket kantor pemerintahan," keluhya.
Saat Desry ingin bertanya dari mana asal ikan itu, pedagang terlihat tidak bersahabat. Alhasil, Desry hanya bisa memotret baby hiu tanpa bertanya jelas tentang penjualan ikan itu.
"Pedagangnya bilang kalau enggak mau beli, enggak usah tanya-tanya. Jadi saya tidak tahu itu dijual berapa dan dari mana asalnya," tuturnya.
Peraturan melarang jualan ikan hiu tertuang jelas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Sejumlah aktivis lingkungan juga sudah membuat gerakan #SaveSharks untuk melindungi populasi hiu.
(rvk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini