Di Pantai Garut Selatan, Bayi Ikan Hiu Dijual Bebas

Di Pantai Garut Selatan, Bayi Ikan Hiu Dijual Bebas

- detikNews
Sabtu, 01 Mar 2014 16:01 WIB
Foto (desrydarwin@gmail.com/pasangmata.com)
Jakarta - Penjualan bayi ikan hiu sudah merupakan hal terlarang guna menjaga populasinya. Bahkan pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan peraturan demi menjaga ekosistem si predator laut tersebut.

Tetapi sejumlah nelayan dan pedagang masih saja ada yang berjualan hewan buas tersebut. Salah satunya di daerah Garut Selatan, Jawa Barat. Di sana masih banyak pedagang yang berjualan bayi hiu atau yang dikenal baby shark.

"Itu saya lihat ketika saya di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut arah Pantai Santolo. Banyak banget yang jualan baby shark," kata pembaca detikcom, Desry, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2014).

Desry mengatakan ada sekitar 3 sampai 4 lapak yang berada di luar pasar yang jualan bayi hiu. Dia mengaku shock karena melihat hewan terlarang itu dijual secara bebas.

"Itu saya lihat baru di luar pasar, yang di dalam belum. Terus saya miris juga kok bisa yah jualan bebas padahal di sana deket kantor pemerintahan," keluhya.

Saat Desry ingin bertanya dari mana asal ikan itu, pedagang terlihat tidak bersahabat. Alhasil, Desry hanya bisa memotret baby hiu tanpa bertanya jelas tentang penjualan ikan itu.

"Pedagangnya bilang kalau enggak mau beli, enggak usah tanya-tanya. Jadi saya tidak tahu itu dijual berapa dan dari mana asalnya," tuturnya.

Peraturan melarang jualan ikan hiu tertuang jelas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Sejumlah aktivis lingkungan juga sudah membuat gerakan #SaveSharks untuk melindungi populasi hiu.

(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads