"KPU memberi batas waktu sampai pukul 18.00 sesuai waktu setempat esok hari. Bagi peserta pemilu yang terlambat melaporkan, sesuai ketentuan UU 8/2012 terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (1/3/2014).
Sesuai tingkatan dimaksud adalah laporan dana kampanye parpol tingkat DPP dan caleg DPR RI ke KPU RI, parpol tingkat DPD dan caleg DPRD provinsi ke KPU Provinsi. Begitu juga tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal penerimaan, ini adalah penerimaan dana kampanye periode ke-II (periode I tanggal 27 Desember-red). Sementara dalam hal yang disebut laporan awal dana kampanye, ya sekarang," ujarnya.
"Laporan awal ini adalah penerimaan dan pengeluaran, jadi cash flow dana kampanye parpol," imbuh Ferry.
Ferry juga mengatakan, setelah laporan hari ini, nanti peserta pemilu akan diminta lagi melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya. Yaitu pada 15 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 24 April 2014.
"Setelah itu akan diaudit seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," ucapnya.
"Sumbangan yang dilarang adalah dana dari asing dan dana BUMN atau BUMD serta sumbangan yang melebihi nominal yang ditentukan. Nanti akan terlihat dalam audit," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.
(iqb/rvk)











































