Ruhut: Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP Tidak Perlu Tahun Ini

Ruhut: Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP Tidak Perlu Tahun Ini

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 01 Mar 2014 11:50 WIB
Ruhut: Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP Tidak Perlu Tahun Ini
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP tidak harus dilakukan tahun ini. Ruhut berharap ada perbaikan atas pasal-pasal dalam RUU yang dinilai melemahkan KPK.

"Iya, siap untuk tidak perlu membahas tahun ini," kata Ruhut dalam diskusi Revisi KUHAP/KUHP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, RUU perlu revisi dalam pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK. Ia menggambarkan hal ini dengan kisah pemerintah Korea Selatan yang tak memiliki lembaga seperti KPK, lalu para koruptor yang diproses ada yang memilih bunuh diri karena rasa malu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi KUHAP/KUHP memang harus dilakukan, tapi kegalauan saya dan KPK itu ada beberapa pasal yang mengaitkan KPK," ujar Ruhut.

"Oleh karena itu, kasihlah KPK dan track recordnya itu baik. Dari tahun 2002 sampai sekarang, dengan menjadikan orang tersangka menggunakan alat bukti yang kuat itu tak ada pernah yang bebas," tambah Ruhut.

Salah satu keberatan KPK terhadap RUU KUHP dan KUHAP adalah penyadapan yang harus izin hakim lebih duu. Sebab menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, penyadapan adalah ruh KPK.



(vid/mad)


Berita Terkait