"Iya, siap untuk tidak perlu membahas tahun ini," kata Ruhut dalam diskusi Revisi KUHAP/KUHP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, RUU perlu revisi dalam pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK. Ia menggambarkan hal ini dengan kisah pemerintah Korea Selatan yang tak memiliki lembaga seperti KPK, lalu para koruptor yang diproses ada yang memilih bunuh diri karena rasa malu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kasihlah KPK dan track recordnya itu baik. Dari tahun 2002 sampai sekarang, dengan menjadikan orang tersangka menggunakan alat bukti yang kuat itu tak ada pernah yang bebas," tambah Ruhut.
Salah satu keberatan KPK terhadap RUU KUHP dan KUHAP adalah penyadapan yang harus izin hakim lebih duu. Sebab menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, penyadapan adalah ruh KPK.
(vid/mad)











































