Sikap Resmi PAN: Timwas Century Tidak Usah Panggil Paksa Boediono

Sikap Resmi PAN: Timwas Century Tidak Usah Panggil Paksa Boediono

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 21:37 WIB
Sikap Resmi PAN: Timwas Century Tidak Usah Panggil Paksa Boediono
Jakarta - Ketua Umum PAN Hatta Rajasa menegaskan bahwa PAN tidak mendorong pemakzulan Wapres Boediono. PAN juga menolak pemanggilan paksa Boediono oleh Timwas Century DPR.

"Kasus Century sudah selesai di DPR. Saat ini, yang seharusnya dilakukan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap proses hukum. Ini sikap resmi PAN," kata Ketum PAN Hatta Rajasa, kepada detikcom, Jumat (28/2/2014).

Hatta menegaskan pernyataan anggota FPAN Chandra Tirta Wijaya bukan sikap resmi partai. Chandra adalah anggota FPAN yang berani mengancam menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Wapres Boediono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini saya koreksi. Yang disampaikan Chandra merupakan pendapat pribadi. Dan sebenarnya sikap PAN tidak dalam rangka memakzulkan, tapi malah menolak pemanggilan paksa terhadap Boediono," jelas Hatta

Hatta mengingatkan seluruh anggota PAN di DPR menghormati sikap DPP ini. "Sikap resmi PAN, Timwas Century sudah tidak perlu memanggil Boediono, karena proses politik sudah selesai. Saat ini yang perlu dikawal adalah proses hukum," pungkasnya, menegaskan kembali sikap politik PAN.

Sebelumnya, Chandra yang juga anggota Timwas Century dari PAN mendesak Wapres Boediono memenuhi panggilan Timwas Century. Kalau tidak, dia akan mendorong pemakzulan Sang Wapres dari tahtanya.

"PAN mendorong, mendesak, untuk memberikan panggilan ke-3 untuk Boediono sebelum reses dan Pileg. Kalau Boediono tak hadir maka PAN akan memotori hal menyatakan pendapat untuk memakzulkan Pak Boediono," ancam anggota Timwas Century dari PAN, Chandra Tirta Wijaya, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Yang menarik, Waketum PAN Dradjad Wibowo juga memperkuat pandangan Chandra. Menurut Dradjad, harusnya Boediono menghormati panggilan Timwas Century agar semuanya jelas. Boediono sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Timwas Century.

"Intinya sebenarnya agar Wapres datang ke DPR. Keengganan Wapres tersebut merusak ketatanegaraan kita, karena aturan mainnya kan siapa saja wajib hadir kalau diundang DPR. Wapres bukan warga negara yang kebal hukum," kata Dradjad.

(van/dnu)


Berita Terkait