Sebelumnya, penyidik Dit Tipid Eksus menyita empat unit Harley Davidson dari tangan Langen Projo. "Dalam pengembangan ada asset lain yang dilakukan penyitaan, yaitu sebidang tanah berupa sawah. Kurang lebih 5.600 meter persegi atas nama Langen Projo," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Polisi Arief Sulistyanto, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Tanah tersebut bersertifikat hak milik dan berada magelang. Adapun uang yang digunakan tersangka dalam pembelian berasal dari tersangka Heri Liwoto, importir yang disangkakan menyuap dua pejabat Bea Cukai tersebut guna melancarkan importasi 'ilegal'.
Langen Projo tidak bekerja sendiri. Bersama bawahannya saat itu, Syafruddin yang mejabat Kasi Kepabeanan Entikong dia bekerjasama dalam praktik korupsi. Syafruddin menyamarkan aset sebesar Rp 19,7 miliar di rekening atas nama pembantunya. Dia sendiri saat ini dijerat kasus korupsi di kejaksaan Sangau, Kalimantan Barat.
Sementara Langen saat ini menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat. Beberapa Harley Davidson yang dimilikinya dari uang haram suap, dia samarkan atas nama adik iparnya, Yudo Patriotomo.
Adapun barang-barang yang diimpor dari China dengan cara ilegal di pintu perbatasan Entikong rupanya tidak hanya elektronik, tas perempuan beragam merek, makanan hewan, dan mainan anak. Hery juga mengimpor kursi praktek dokter gigi.
"Itu sebetulnya tidak boleh karena melanggar peraturan menteri kesehatan," kata Arief.
Arief menegaskan, penyidik tidak akan berhenti di kasus Heru Sulistyono, Langen Projo, dan Syafruddin. "Penyidikan terhadap penyimpangan yang dilakukan oknum Bea Cukai belum berhenti, karena efeknya cukup positif dengan penyidikan ini," tegas Arief.
(ahy/jor)