"Satu jam sebelum penandatanganan ini, ada seorang petinggi partai yang menelepon saya. Dia bilang, nggak usah lah, kita sudah tahu. Kita tahu aturan rambu-rambunya. Ngapain harus ditandatangani segala," ujar Muhammad menirukan sang petinggi parpol.
Hal ini disampaikanya setelah menandatangani kesepakatan itu di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).
Muhammad tak mau menyebutkan siapa petinggi parpol yang menghubunginya tersebut. Dia pun kemudian menjelaskan kepada si petinggi parpol tentang pentingnya kesepakatan bersama ini.
Terlebih lagi, Komisi I DPR sebelumnya dalam rapat dengar pendapat pada 25 Februari 2014 telah mendesak Bawaslu Cs untuk segera meneken kesepahaman ini.
"Kami berempat (Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP) akan melihat kepatuhan, kami akan mengevaluasi sejauh mana (media dan peserta pemilu) mematuhi aturan ini," ujarnya.
Salah satu poin kesepakatan bersama ini memang melarang media dan peserta pemilu untuk menyiarkan iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal kampanye resmi yang jatuh pada 16 Maret-5 April 2014.
(sip/dnu)











































