Marah Soal Rencana Pemakzulan Boediono, Hatta Rajasa Tegur F-PAN

Marah Soal Rencana Pemakzulan Boediono, Hatta Rajasa Tegur F-PAN

- detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 19:26 WIB
Marah Soal Rencana Pemakzulan Boediono, Hatta Rajasa Tegur F-PAN
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa tidak pernah memerintahkan F-PAN untuk memakzulkan Wapres Boediono yang tak memenuhi panggilan Timwas Century. Hatta akan segera menegur kadernya yang menyuarakan rencana tersebut.

"Tentu saya akan menegur soal-soal seperti itu. Karena itu soal yang sangat prinsip," tegas Hatta di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Menurut Hatta, tugas tim pengawas bukanlah masuk ke ranah politik. Tugas tim itu hanya untuk mengawasi proses hukum yang ada.

"Politik sudah selesai di DPR. Sudah selesai dan semua proses itu dibawa ke proses hukum. Jadi saya sudah perintahkan kepada Fraksi PAN untuk mengawal proses hukum. Bukan lagi membawa ke proses politik. Kalau pemakzulan itu proses politik, itu bukan jadi kewenangan tim pengawas," jelas Hatta panjang lebar.

Hatta sendiri mengaku tidak ada teguran dari presiden maupun wapres terkait ini.

Sebelumnya, Fraksi PAN mendesak Wapres Boediono memenuhi panggilan Timwas Century. Kalau tidak, PAN akan mendorong pemakzulan sang wapres dari tahtanya.

"PAN mendorong, mendesak, untuk memberikan panggilan ke-3 untuk Boediono sebelum reses dan Pileg. Kalau Boediono tak hadir maka PAN akan memotori hal menyatakan pendapat untuk memakzulkan Pak Boediono," ancam anggota Timwas Century dari PAN, Chandra Tirta Wijaya, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Yang menarik, Waketum PAN Dradjad Wibowo juga memperkuat pandangan Chandra. Menurut Dradjad, harusnya Boediono menghormati panggilan Timwas Century agar semuanya jelas. Boediono sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Timwas Century.

"Intinya sebenarnya agar Wapres datang ke DPR. Keengganan Wapres tersebut merusak ketatanegaraan kita, karena aturan mainnya kan siapa saja wajib hadir kalau diundang DPR. Wapres bukan warga negara yang kebal hukum," kata Dradjad.

"Beliau harus taat konstitusi dan UU yang memang memberikan wewenang kepada DPR. Nah DPR punya kewenangan paksa badan, tapi kalau Wapres tidak mau datang, apa Polri bakal lakukan paksa badan terhadap Wapres? Jadi teman-teman di DPR beranggapan ya DPR tinggal lakukan HMP (hak menyatakan pendapat) sesuai UU kalau Wapres tidak mau datang," pungkasnya.

(mok/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads