Ini Dia Peraturan Penayangan Hasil Quick Count di Media

Ini Dia Peraturan Penayangan Hasil Quick Count di Media

- detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 19:25 WIB
Jakarta - Bawaslu, KPU, KPI dan KIP meneken kesepakatan bersama terkait kegiatan seputar pemilu di media. Salah satu poin yang disepakati mereka adalah penyiaran hasil penghitungan cepat pemilu paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

"Dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat pemilu, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat," ujar Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Hal ini disampaikan Abdulhamid di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

Abdulhamid menjelaskan meskipun penyampaian hasil penghitungan cepat merupakan hak, namun harus tetap perlu diatur.

"Itu memang informasi terbuka dan harus terbuka. Kalau yang (Indonesia) di timur beberapa jam duluan, akan mempengaruhi (pemilih) di (Indonesia bagian) barat," imbuhnya.

Selain itu keempat lembaga lembaga ini juga mengatakan bahwa penyiaran hasil perhitungan cepat hasil pemilu juga harus disertai dengan informasi sumber dana, metodologi.

"Dan menyatakan bahwa hasil perhitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," jelas Abdulhamid.

(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads