Kepada wartawan, alumnus fakultas ekonomi sebuah universitas di Bandung ini mengaku apa yang dilakukannya itu berawal dari iseng. Dia mengumpulkan situs-situs yang menjajakan adegan panas dan menjualnya kepada konsumen dengan cara berbayar.
"Awalnya iseng saja, lalu jadi ketagihan," kata Deden di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Modal awal yang dikantungi untuk melakukan bisnis haramnya pun hanya sebesar Rp 500 ribu. Dari uang itu dia gunakan untuk membeli domain situs yang kemudian diisi dengan link video-video porno.
Deden membantah bila apa yang dilakukannya itu disebut meraup omset sampai ratusan juta sebulan. "Sampai Rp 3 juta saja nggak selama sebulan," bantahnya.
"Kalau sampai segitu (ratusan juta), saya enggak mungkin ngekos," imbuhnya.
Hasil bisnis haram itu dia gunakan untuk kepentingan sehari-hari. Deden menyebut tak ada kecurigaan dari istrinya yang tengah mengandung enam bulan. Istrinya bahkan tidak mengetahui kegiatan ilegalnya itu.
(ahy/trq)











































