"Telah dijalin komunikasi dan KPK akan melakukan supervisi terhadap kasus videotron di Kemenkop yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejati DKI," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Johan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme supervisi yang akan dilakukan KPK. Namun, dia hanya menyebut nantinya KPK akan memberikan masukan-masukan jika ada temuan-temuan terkait kasus videotron.
"Ya nanti kalau ada temuan-temuan akan jadi masukan yang kami sampaikan," jelasnya.
Pihak Kejati DKI, saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum tahu soal supervisi. Yang jelas, kasus tersebut sudah masuk ke tahap dua.
"Enggak tahu saya itu kalau ada supervisi KPK. Enggak ada tuh koordinasi dengan pihak KPK," kata Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).
"Kita sudah masuk ke tahap 2 ini, ke penuntutan," ucapnya.
Proyek videotron dii Kemenkop diketahui dipegang PT Imaje Media yang juga perusahaan milik Riefan, anak Menkop Syarief Hasan. Namun, status Riefan hingga saat ini masih sebagai saksi masih sebagai saksi.
Riefan adalah pemilik PT Imaji Media, pemenang tender proyek pengadaan videotron. Proyek itu digelar pada 2012. Kemenkop dan UKM mengadakan 2 unit videotron dengan total nilai anggaran sebesar Rp 23.410.000.000.
Dalam proyek itu jaksa menengarai ada penyimpangan yaitu pemenang lelang sudah dikondisikan, HPS terlalu tinggi nilainya, pekerjaan tambah kurang tidak dilakukan addendum kontrak, spesifikasi tidak sesuai kontrak, dan ada sebagian pekerjaan fiktif.
Kejati DKI masih terus melakukan penyidikan dan kasus ini tidak jalan di tempat. Hendra Saputra yang disebut sebagai Direktur PT Imaje Media Jakarta sudah ditahan, serta tersangka lain Hasnawi mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan pejabat pembuat komitmen.
(kha/mad)











































