"DPR sudah tahu, harus negarawan yang memahami konstitusi," ujar Hamdan dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Jumat (28/2/2014).
Para anggota dewan berencana memberikan waktu 90 menit dalam proses seleksi ini. 10 Menit untuk presentasi para calon, 50 menit untuk audiensi dengan pakar, dan 30 menit untuk tanya jawab bersama para anggota dewan.
Berikut 9 nama pakar yang digandeng Komisi III:
1. Prof Syafii Maarif (Mantan Ketua Muhammadiyah)
2. Laica Marzuki (Mantan Hakim MK)
3. Zein Bajeber, SH, MH (Forum Konstitusi MPR RI)
4. Prof Natabaya (Mantan Hakim MK)
5. Prof Laudin Marsuni (Pakar Hukum Tata Negara)
6. Dr Andi Mattalatta (Mantan Menkum HAM)
7. Dr Pataniari Siahaan (Forum Konstitusi MPR)
8. Prof Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas)
9. Dr Husni Umar (Sosiolog)
Terkait Dewan Etik, MK menyatakan akan mulai berjalan efektif pekan depan. Dewan etik MK terdiri dari tiga anggota yaitu Abdul Mukhtie Fajar dari unsur mantan hakim MK, Zaidun dari unsur akademisi, dan Malik Madani mewakili unsur tokoh masyarakat. Hingga saat ini keberadaan Dewan Etik masih terkatung-katung.
"Minggu depan baru akan bertemu. Sudah minggu depan kita bertemu dan akan langsung aktif. Tapi yaa kita lihat nanti setelah bertemu dengan mereka," ucap Hamdan.
(vid/asp)











































