Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan 10 pelaku itu terdiri dari lima pelaku lokal dan lima lainnya datang dari Lampung. Kelompok pelaku lokal bertugas mencari lokasi dan menggambarkan keadaan, sedangkan pelaku undangan dari Lampung bertugas menyusun strategi dan mempersiapkan senjata api.
"Ada dari kelompok Lampung dan lokal bekerjasama. Mereka pernah beraksi di Grobogan dua kali, kemudian Wonosobo, dan terakhir di Kudus. Ada yang residivis dari Lampung," kata Dwi di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (28/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Soenarto mengatakan pihaknya sempat kesulitan karena korban masih trauma akibat peristiwa tersebut. Kemudian setelah beberapa kali mencari petunjuk di tempat kejadian perkara, akhirnya korban mengungkapkan ciri-ciri salah satu pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi yaitu pelaku berama Saiful.
"Baru setelah hari ke 10 korban mengatakan kalau pelaku memakai jaket merah. Kami juga menyimpulkan pelaku orang lokal karena lokasi yang cukup sulit dijangkau dari jalan raya," tegang Soenarto.
Setelah didalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi, ditemukanlah pemilik jaket merah bertuliskan "Open" itu yang tidak lain adalah Saiful yang rumahnya berada sekitar 300 meter dari lokasi. Saiful sempat mengelak, namun setelah diintrogasi, ia mengaku jaketnya digunakan oleh pelaku Rudiyanto saat merampok empat rumah di lokasi tersebut. Saiful dibekuk tanggal 14 Februari 2014 lalu.
"Kami kemudian menyelidiki orang-orang yang dicurigai dan tertangkaplah dia (Saiful). Diketahui ternyata dia meminjamkan jaket kepada pelaku," tandasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tertangkaplah pelaku lain di Purworejo, Jepara, Semarang, Pati, dan Kudus. Dari tangan tersangka, diamankan satu mobil Daihatsu Terios, enam senjata api jenis FN dan Revolver, 94 butir peluru, uang Rp 4 juta, dan jaket warna merah bertuliskan "Open".
Dari data kepolisian, setelah merampok uang Rp 135 juta dan melukai seorang korbannya di Wonosobo, para pelaku kembali beraksi tanggal 10 Februari di Dukuh Gepleng Desa Pasuruan Lor RT 01 RW 12, Kudus. Mereka merampok juragan kerbau menggunakan senjata api dan membawa lari uang Rp 900 juta.
Sebelumnya, ternyata komplotan itu pernah merampok pedagang emas di Kecamatan Klambu, Grobogan tanggal 19 Januari 2014 lalu namun tidak membuahkan hasil. Setelahnya, tanggal 02 Februari 2014 sekitar pukul 02.15 WIB di Desa Terkesi Utara RT 05 RW 03, Grobogan mereka kembali merampok pedagang emas namun lagi-lagi tanpa hasil.
"Pola mereka cukup dinamis, pelaku lokal mencari sasaran terus pelaku undangan datang, berkoordinasi. Begitu selesai beraksi, pindah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Purwadi Ariyanto.
Sementara itu terkait kepemilikan senjata, Kapolda menegaskan semua senjata api yang dibawa pelaku merupakan senjata api rakitan. Pihaknya kini masih menelusuri asal enam senjata api tersebut.
"Senjata dari mana masih lidik, yang jelas bukan pabrikan tapi rakitan. Ini pelurunya juga ada beberapa jenis," tandas Kapolda.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng para pelaku cukup berbahaya karena setiap aksinya membawa senjata api dalam jumlah banyak beserta pelurunya. Dengan senjata sebanyak itu sebenarnya bisa saja terjadi adu tembak saat penangkapan.
"Kalau satu lawan satu bisa seimbang. Mereka selalu beraksi bersama-sama dengan membawa senjata untuk menurunkan mental korbannya," tegas Purwadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan jika dilakukan bersama-sama akan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Saya mau ikut, soalnya saya kena banjir," kata salah satu pelaku, Andri saat ditanya Kapolda.
(alg/mad)











































