"Pengakuannya dia make itu sejak Juni 2013," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/2g2014).
Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka atas kasus kepemilikan 8 gram ganja kering dan 0,2 gram sabu serta 2 linting bekas hisapan ganja dan bong itu.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menelisik, bersama siapa saja Herdy biasa mengkonsumsi narkotika.
"Kita masih mendalami dia pakai narkoba sama siapa saja, karena pemeriksaan kemarin dia keterangannya masih labil, masih berubah-ubah," imbuhnya.
Hedry ditangkap aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2014) dini hari lalu, atas kasus penyekapan terhadap Hamdan M Ali, seorang manager di Dimsum Festival Kemang, Jaksel. Saat penyidik Subdit Jatanras menggeledah rumah tersangka, didapati temuan barang bukti ganja dan sabu itu.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuat laporan model A untuk mengusut kasus narkotika tersebut. Saat ini, temuan barang bukti narkotika itu tengah diusut penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
(mei/mad)











































