Direktur Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Proyek sodetan tiga sungai yang berada dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) ini bernilai Rp 19 miliar.
"Sudah minggu lalu SPDP dikirim ke Kejati. Potensi kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar dari APBN 2011 terkait dengan kasus sodetan," ungkap Kombes Pol Wahyu Widada, Jumat (28/2/2014).
Wahyu pun menjelaskan bahwa sesegera mungkin pihak kepolisian akan memanggil Ratu Lilis Karyawati untuk diperiksa sebagai tersangka. "Pekan ini kami sudah panggil saksi terkait. Bila itu sudah selesai kami akan segera panggil Tsk LKH (Lilis Karyawati Hasan)," tegasnya.
Sementara itu, Deni, ajudan Ratu Lilis Karyawati belum dapat memberikan keterangan terkait tanggapan pihaknya atas penetapan tersangka oleh Polda Banten ini.
"Belum bisa terhubung. Nanti dikabari lagi," ungkap Deni melalui pesan singkat.
(mad/mad)











































