"Penipuan modus sms dari nomor 082187442542 atas nama Deni Setiawan, dilaporkan korban perempuan berinisial YDA (48) pada Kamis (27/2/2014)," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2014).
Dari pengakuan korban kepada polisi, diketahui awal mula terjadinya penipuan saat pelaku pada 1 Januari 2014 mengirimkan sms pada korban. Sms tersebut berisi pengumuman bahwa korban mendapatkan hadiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian korban pun diminta untuk mentransfer uang secara bertahap sebanyak 16 kali ke nomor rekening 590801000430501 atas nama Heriyanto dan nomor rekening 165901000994502 atas nama Rifki Rabana dengan total nilai transferan Rp 81.300 000.
Uang sudah ditransfer korban, namun hadiah pun tak kunjung datang. Sadar dirinya telah ditipu, akhirnya korban melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Untuk kasus ini, Aswin pun menghimbau pada masyarakat untuk tidak dengan mudah mempercayai sms menang undian dari orang tak dikenal.
"Jangan mudah percaya dengan segala macam pesan singkat yang mengiming-imingi hadiah. Jika mendapat pesan seperti itu abaikan saja jangan ditanggapi karena pesan hadiah itu menyesatkan dan merugikan," tutup Aswin.
(/)










































