KPU Bolehkan Coblos Lebih Satu Kali di Gambar yang Sama

KPU Bolehkan Coblos Lebih Satu Kali di Gambar yang Sama

- detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 16:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan baru dalam pencoblosan pemilu 2014. Aturan itu mensahkan pencoblosan jika lebih dari satu kali di gambar yang sama.

"Suara sah itu ketika pemilih mencoblos baris nomor tanda gambar partai atau nama calon sebuah partai. Itu akan masuk ke calon, tapi kalau ada coblosan sampai tiga kali maka masuk ke partai," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

Sigit menjelaskan aturan itu masuk dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara. Maksud dari peraturan itu untuk menyelamatkan suara masyarakat yang datang ke TPS dan telah mencoblos.

"Pada intinya, mencoblos beberapa kali disahkan itu dalam rangka menghargai hak pilih untuk kedaulatan rakyat. Ini juga dilakukan untuk menyelamatkan pemilih," tutur Sigit.

Sebagai perbandingan, pada pemilu 1999, 2004, dan 2009 terdapat banyak suara yang hangus atau tidak sah. Bahkan pada 2009 suara tidak sah mencapai 14 persen.

Namun Sigit mengatakan tetap ada batasan dalam pencoblosan seperti mencoblos dengan puntung rokok dianggap tidak sah.

"Selanjutnya apabila kertas suara dipilih dengan menyobek tanda gambar partai atau nama calon tidak sah," ujarnya.

(fiq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads