"Secara akademik ataupun empiris RUU KUHAP dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang bilng RUU KUHAP melemahkan KPK atau lembaga tertentu itu keliru dan kurang dipahami. Apa makna RUU KUHAP itu?" ujar anggota Tim Perumus RUU KUHAP Teuku Nasrullah.
Nasrullah mengatakan itu usai mengikuti pertemuan tertutup Tim Perumus KUHAP/KUHP dengan Kemenkum HAM Amir Syamsuddin di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dalam pertemuan itu hadir Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi, Ketua Tim Perumus KUHAP Andi Hamzah, Plt Dirjen Peraturan dan Perundangan-undangan Kemenkum HAM Mualimin Abdi, dan Dirjen Hukum dan HAM Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Nasrullah menambahkan, RUU KUHAP itu untuk membangun sistem pengadilan pidana secara menyeluruh.
"Bagi lembaga atau penyidik yang mengatur dengan UU khusus silakan. Tapi KUHAP ini merupakan lex generalis (umum), tidak akan mematikan lembaga mana pun. Karena mereka bisa mengatur dalam UU sendiri," imbuh dia.
Nasrullah juga memastikan, RUU KUHAP tidak anti pemberantasan korupsi. Opini yang menyatakan hal tersebut menyesatkan.
"Jauh sebelum KPK saja, RUU KUHAP sudah disusun sejak 1999. Kalau ada keberatan jangan secara parsial, silakan berikan masukan secara resmi, buat naskahnya. Apa dan pasal berapa yang keberatan. Kita akan akomodir, diskusikan. Kalau hanya konferensi-konferensi sepihak mabuk, kita nggak bisa diskusi," ucap dia.
Karena itu, RUU KUHAP tersebut tidak akan dihentikan pembahasannya. "Kenapa mesti dihentikan apa masalahnya. Di mana melemahkan KPK-nya? Tidak ada itu," demikian Nasrullah.
Salah satu keberatan KPK terhadap RUU KUHP dan KUHAP adalah penyadapan yang harus izin hakim lebih duu. Sebab menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, penyadapan adalah ruh KPK.
(nik/nrl)











































