"Saya kira gini, berkaitan masalah permasalahan RUU KUHAP itu kenapa kok kita harus berpolemik di situ. Sekarang kan sedang dilakukan pembahasan," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
"Apa saja yang menjadi permasalah dan kekurangan ya kita sempurnakanlah," sambungnya.
Basrief menegaskan revisi itu untuk kepentingan bersama. Namun, Basrief tidak menyebutkan secara rinci mengenai peran kejaksaan dalam revisi tersebut.
"Wong ini UU kita. Mari kita sama-sama bahas itu, yang penting untuk kepentingan kita ke depan. Ada, ada (dilibatkan) kan Kemenkum HAM sebagai leading sector," tandas Basrief.
(dha/asp)











































