Kasus bermula saat Soleh menagih utang Satibi pada 9 Juli 2013 di rumah mertua Sartibi sebesar Rp 400 ribu. Hal ini membuat Sartibi tersinggung karena menagih utangnya di hadapan mertuanya itu.
Esoknya, Sartibi mendatangi rumah Soleh menjelang tengah malam di Gang Perkutut 3, Cikahuripan, Negalsari, Tangerang. Sartibi disambut Soleh dan mereka langsung terlibat percekcokan. Sartibi masih tidak terima dengan cara Soleh yang menagih utang itu. Percekcokan itu berakhir dengan perkelahian dan pertumpahan darah. Sartibi membuat Soleh tersungkur dengan leher tersayat cuter.
Saat Sartibi hendak membuang mayat Soleh ke kubangan air, Cenil yang mengetahui hal itu langsung menyerang Sartibi. Apa daya, tenaga Cenil kalah jauh dengan Sartibi. Hanya dalam beberapa gerakan, Cenil menyusul suaminya ke alam baka setelah Sartibi menghantamkan kepala Cenil ke pohon.
Sartibi kemudian membuang kedua mayat itu ke kubangan air dan ditutup dengan bekas pagar bambu. Beberapa hari setelah itu, Sartibi tertangkap di Palembang.
Pada 4 Desember 2013 jaksa menuntut Sartibi dengan hukuman seumur hidup. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi majelis hakim PN Tangerang dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Menguatkan putusan PN Tangerang," ucap majelis hakim seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/2/2014).
Vonis ini diketok ketua majelis hakim Silvestor Djuma dengan anggota Ester Siregar dan Tjahjono pada 3 Februari 2014 lalu.
(asp/nrl)











































