"Jangankan mundur bahkan saya harus diadili. Karena saya melanggar sumpah jabatan," kata Amir
usai melakukan pertemuan tertutup dengan Tim Perumus RUU KUHP di Gedung Pengayoman, Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/2/2014).
Amir mengatakan, usulan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi sudah sangat konstruktif. Pihak-pihak yang keberatan termasuk KPK silakan memasukannya ke daftar inventarisasi masalah (DIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai kapan rampungnya RUU KUHP, Amir menyatakan waktunya masih panjang. "Waktunya masih panjang. Kalau jadi nanti 12 DIM sangat bagus untuk kita bahas, segeralah," katanya.
KPK selama ini keberatan pada pasal RUU yang dinilai melemahkan wewenangnya. Misalnya penyadapan harus izin lebih dulu kepada hakim. KPK juga menyebut koruptor akan bersuka cita jika RUU itu terbukti mengebiri kewenangan KPK.
(nal/nrl)










































