Menkum Siap Diadili Bila RUU KUHP Disponsori Koruptor

Menkum Siap Diadili Bila RUU KUHP Disponsori Koruptor

Khaerur Reza - detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 14:45 WIB
Menkum Siap Diadili Bila RUU KUHP Disponsori Koruptor
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsudin menegaskan dirinya siap mundur kalau RUU KUHAP/KUHP disponsori koruptor. Amir bahkan menyatakan siap diadili bila tudingan itu terbukti.

"Jangankan mundur bahkan saya harus diadili. Karena saya melanggar sumpah jabatan," kata Amir
usai melakukan pertemuan tertutup dengan Tim Perumus RUU KUHP di Gedung Pengayoman, Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/2/2014).

Amir mengatakan, usulan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi sudah sangat konstruktif. Pihak-pihak yang keberatan termasuk KPK silakan memasukannya ke daftar inventarisasi masalah (DIM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap sekali semua sudah jelas dan tidak ada bermain prasangka dan kata-kata," harap politisi PD ini.

Saat ditanya mengenai kapan rampungnya RUU KUHP, Amir menyatakan waktunya masih panjang. "Waktunya masih panjang. Kalau jadi nanti 12 DIM sangat bagus untuk kita bahas, segeralah," katanya.

KPK selama ini keberatan pada pasal RUU yang dinilai melemahkan wewenangnya. Misalnya penyadapan harus izin lebih dulu kepada hakim. KPK juga menyebut koruptor akan bersuka cita jika RUU itu terbukti mengebiri kewenangan KPK.

(nal/nrl)


Berita Terkait