PAN Akan Laporkan Dana Kampanye Tanggal 2 Maret

PAN Akan Laporkan Dana Kampanye Tanggal 2 Maret

- detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 13:03 WIB
PAN Akan Laporkan Dana Kampanye Tanggal 2 Maret
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendiskualifikasi parpol yang tak menyetorkan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 2 Maret 2014. PAN memastikan laporan mereka tidak akan melewati batas akhir.

"Tanggal 2 (Maret 2014) kita pastikan akan laporkan dananya. Laporan itu dimulai 22 Agustus sampai Desember berapa pengeluarannya. Lalu Desember sampai Februari berapa. Itu kumulatif," kata politisi PAN La Ode Ida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

Untuk total dana kampanye, La Ode belum bisa membeberkannya karena masih menunggu pengumpulan data dari para caleg.

"Totalnya belum tahu karena kan caleg-caleg yang sendiri melaporkannya," imbuh Wakil Ketua DPD RI ini.

Komisioner KPU Ferry Kurnia menyebut batas akhir pelaporan dana kampanye jatuh pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 seluruh waktu Indonesia. Bila melewati batas tersebut, parpol akan didiskualifikasi.

"Konsekuensinya peserta akan didiskualifikasi," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

Saat ini baru tiga partai yang melaporkan dana kampanye yaitu PBB, PKS, dan PDIP. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPU, PKB dan NasDem akan melaporkan dana kampanye pada siang ini.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads