"Mungkin dia belum merenung. Cobalah merenung, mungkin dia akan menyadari kalau menggugat akan merugikan dirinya sendiri," kata Taufiq kepada detikcom, Jumat (28/2/2014).
Hakim berusia 37 tahun itu menilai, jika melalui jalur pidana, maka pemakai narkoba akan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Ia hendak melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan umum untuk menyatakan putusan MKH tidak memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia ini pengguna dan pengguna biasanya direhabilitasi. Artinya, kasus ini layak atau tidak diteruskan ke kepolisian akan dipertimbangkan dulu melalui pleno," ujar Taufiq.
Pleno untuk menentukan hal itu juga tergantung pada manfaatnya. Menurut Taufiq, hakim Pahala bukan bandar sehingga proses narkotikanya menunggu respon masyarakat.
"Jadi tergantung, kalau masyarakat menuntut ya nanti dilihat pertimbangannya. Ini kan bukan bandar, jadi bermanfaat atau tidak," tutup Taufiq.
(vid/asp)











































