"Saya kemarin (Kamis 27 Februari 2014) jam 4 sore sudah melaporkan secara resmi Arist Merdeka Sirait ke KPAI di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat," kata Roy Hening, kuasa hukum Samuel kepada detikcom, Jumat (28/2/2014).
Dalam laporannya itu, Roy meminta agar KPAI mengambil tindakan terhadap Arist karena dinilai telah menyalahi prosedur dalam proses evakuasi anak-anak panti asuhan Samuel pekan lalu.
"Kita minta agar KPAI sebagai lembaga pengawas panggil Arist untuk tanggung jawab atas pengambilan secara paksa anak-anak panti asuhan" tegas Roy.
Roy menuding Arist telah bertindak melawan hukum karena mengambil sejumlah anak-anak panti tanpa prosedur.
"Kami menyayangkan tindakan Arist ini. Kalau dia bertindak mengatasnamakan hukum, jangan dengan cara-cara yang melawan hukum juga dong," katanya.
Seperti diketahui, Komnas PA mengevakuasi sejumlah anak-anak di Panti Asuhan Samuel pada Kamis pekan lalu. Proses evakuasi ini dilakukan, menyusul adanya laporan dugaan penelantaran dan penganiayaan anak-anak di panti asuhan yang dikelola Samuel.
(mei/trq)











































