Anak muda itu duduk santai di sebuah kafe salah satu mal di Jakarta Selatan. Pakaiannya perlente dengan kemeja bermerek serta wangi parfum yang mencolok. Tidak ada yang menyangka kalau dia adalah seorang mahasiswa yang juga merangkap sebagai calo jual beli ijazah.
Info mengenai anak muda berusia 29 tahun itu diperoleh dari penelusuran. Akhirnya detikcom, Rabu (26/02/2014). berhasil menemuinya setelah membuat janji terlebih dulu.
“Ini mau tanya-tanya saja atau sudah pasti bikin, Mas. Kalau ketemu saya rata-rata orang bikin ijazah,” kata DN membuka pembicaraan sembari menjabat tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DN pun kemudian berani memberikan jaminan tidak bakal mengecewakan klien yang sudah memberikan jaminan pembayaran. Dia mengklaim memiliki relasi kelompok pembuatan ijazah di beberapa universitas swasta Jakarta. “Insya Allah lah bisa dibantu,” katanya.
Ia menjelaskan besaran biaya setiap gelar ijazah tergantung dari universitas, jurusan, dan tingkatannya. Jadi, tarifnya pun tentu berbeda-beda. DN menjanjikan kalau untuk jenjang S-1 dan S-2 fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, ekonomi, serta hukum dijamin bisa cepat diurusnya.
Waktu paling lama empat bulan termasuk menunggu wisuda serta ijazah asli tapi palsu alias aspal adalah hal yang biasa dijanjikan terhadap klien. Mengurus ijazah S-1 di universitas swasta merupakan paling banyak ordernya.
Asalkan kliennya punya uang sesuai permintaan, ijazah tinggal menunggu waktu sebelum wisuda. Peminat pembeli ijazah dari berbagai kalangan. Selain mahasiswa, kalangan lainnya dari mulai sopir taksi, pengusaha kecil UKM, hingga calon legislator.
“Bisa diurus semuanya. Yang penting ikutin cara kita aja. Ini kan kepercayaan ya. Kami juga enggak main-main,” ujar mahasiwa yang juga mengaku sebagai asisten dosen itu. Ia tak menampik pemesanan ijazah gelar sarjana atau S-2 biasanya meningkat menjelang pemilihan umum.
Masalah pemalsuan ijazah sesungguhnya bukan hal baru lagi. Menjelang pemilihan umum legislatif, isu ini memang berembus kuat. Di berbagai daerah, ada caleg-caleg yang ditengarai menggunakan ijazah asli tapi palsu.
Pemalsuan ini dilakukan secara terselubung. Sayangnya, meski sudah terjadi bertahun-tahun, hingga kini belum ada pendidikan tinggi yang mendapat sanksi berat. “Sementara ini belum ada kejadian seperi itu (dicabut izinnya),” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada detikcom, Kamis (27/02/2014).
Adapun sanksi bagi pembelinya, kata Ibnu lebih dilakukan secara perorangan terhadap para pengguna ijazah palsu. Hal ini pun jika ada laporan pengaduan dari masyarakat. “Terkait dengan pencalonan nanti pihak pengelola pemilu, nanti KPU atau KPUD akan mengetahui mana yang ijazahnya asli mana yang tidak,” tambah Ibnu.
Ibnu menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian yang nanti akan menangani aspek hukum jika ada pelaporan masyarakat. Sementara jika ditemukan keterlibatan perguruan tinggi, nanti Dikti yang akan melakukan pembinaan, memberikan bimbingan dan sanksi peringatan.










































