KPU Akan Diskualifikasi Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye

KPU Akan Diskualifikasi Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 11:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendiskualifikasi parpol yang tidak menyetorkan laporan dana kampanye. Batas akhir pelaporan adalah tanggal 2 Maret 2014.

"Konsekuensinya peserta akan didiskualifikasi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

Kurnia menyebut batas akhir pelaporan dana kampanye jatuh pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 seluruh waktu Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siap eksekusi," tegas Ferry.

Saat ini baru tiga partai yang melaporkan dana kampanye yaitu PBB, PKS, dan PDIP. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPU, PKB dan NasDem akan melaporkan dana kampanye pada siang ini.

KPU menjadwalkan pelaksanaan pemilu pada 9 April 2014. Ada 12 partai yang akan berlaga pada hari tersebut.

(tfq/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini