Kepala Seksi Rehabilitasi Suku Dinas Sosial Jaksel Miftahul Huda mengatakan, syarat administrasi adalah hal yang paling utama. Pengurusan juga wajib dilakukan keluarga inti.
"Yang jelas harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari PMKS dan orang yang mengurus. Perlu dicatat, yang mengurus harus keluarga inti," ujar Miftahul saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/2/2014).
Selain menyertakan KTP dan KK, lanjut Miftahul, keluarga PMKS tersebut harus membuat surat PM1. "Surat itu adalah surat keterangan menyatakan bahwa yang mengurus akan mengambil klien di panti yang ditandatangani oleh pejabat kecamatan," jelasnya.
"Surat rekomendasi sudinsos juga tak boleh lupa dilampirkan, serta yang paling penting adalah surat perjanjian antara panti dengan klien serta yang mengurus klien di atas materai 6 ribu untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Miftahul.
Saat ini Dewi sedang dibina di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Cipayung karena terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat sedang mengamen di daerah Melawai. Dua minggu berada di sana, akhirnya Desti sang kakak berhasil menemui sang Ibu.
(rni/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini