Ini Syarat Bagi Desti 'Sarjana' Untuk Menjemput Sang Mama di Panti

Ini Syarat Bagi Desti 'Sarjana' Untuk Menjemput Sang Mama di Panti

- detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 09:37 WIB
Foto: Dinsos
Jakarta - Membebaskan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti yang terjadi pada kasus Dewi Wijaya Sianturi rupanya tak mudah. Banyak persyaratan yang harus dibawa oleh sanak keluarga. Apa saja?

Kepala Seksi Rehabilitasi Suku Dinas Sosial Jaksel Miftahul Huda mengatakan, syarat administrasi adalah hal yang paling utama. Pengurusan juga wajib dilakukan keluarga inti.

"Yang jelas harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari PMKS dan orang yang mengurus. Perlu dicatat, yang mengurus harus keluarga inti," ujar Miftahul saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/2/2014).

Selain menyertakan KTP dan KK, lanjut Miftahul, keluarga PMKS tersebut harus membuat surat PM1. "Surat itu adalah surat keterangan menyatakan bahwa yang mengurus akan mengambil klien di panti yang ditandatangani oleh pejabat kecamatan," jelasnya.

"Surat rekomendasi sudinsos juga tak boleh lupa dilampirkan, serta yang paling penting adalah surat perjanjian antara panti dengan klien serta yang mengurus klien di atas materai 6 ribu untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Miftahul.

Saat ini Dewi sedang dibina di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Cipayung karena terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat sedang mengamen di daerah Melawai. Dua minggu berada di sana, akhirnya Desti sang kakak berhasil menemui sang Ibu.

(rni/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads