Dipecat karena Pakai Narkoba, Hakim Pahala Menggugat

Dipecat karena Pakai Narkoba, Hakim Pahala Menggugat

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 28 Feb 2014 09:05 WIB
Dipecat karena Pakai Narkoba, Hakim Pahala Menggugat
Pahala Sethya Lumbanbatu saat sidang MKH
Jakarta - Hakim Pahala Sethya Lumbanbatu tetap tak terima dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecatnya. Pahala berniat melaporkan MKH ke pihak yang berwajib.

"Jika dalam pertimbangan hukum MKH ada kekeliruan yang nyata telah melanggar asas praduga tak bersalah, seharusnya apa yang disebut BNN adalah narkoba jenis zat sabu, di luar zat opizolam, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum acara pidana," kata Pahala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (28/2/2014).

Menurut Pahala, jika melalui jalur pidana, maka pemakai narkoba akan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Ia akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan umum untuk menyatakan putusan MKH tidak memiliki kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi hal itu (narkoba) terindikasi adalah jebakan atau rekayasa, peradilan umum lah yang berhak memutus hal tersebut, MKH telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," ujar Pahala.

Pahala menila jika putusan MKH yang mengacu pada hasil tes urin BNN tak cukup terpercaya. Dalam tes BNN tersebut bisa saja terjadi kekeliruan.

"Hal ini dapat ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan umum untuk menyatakan putusan MKH tdk memiliki kekuatan hukum, sebelum putusan MKH ditindak lanjuti Ketua MA dan dikeluarkannya pemberhentian hakim dengan keputusan presiden," pungkas Pahala.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini