"Jika dalam pertimbangan hukum MKH ada kekeliruan yang nyata telah melanggar asas praduga tak bersalah, seharusnya apa yang disebut BNN adalah narkoba jenis zat sabu, di luar zat opizolam, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum acara pidana," kata Pahala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (28/2/2014).
Menurut Pahala, jika melalui jalur pidana, maka pemakai narkoba akan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Ia akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan umum untuk menyatakan putusan MKH tidak memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menila jika putusan MKH yang mengacu pada hasil tes urin BNN tak cukup terpercaya. Dalam tes BNN tersebut bisa saja terjadi kekeliruan.
"Hal ini dapat ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan umum untuk menyatakan putusan MKH tdk memiliki kekuatan hukum, sebelum putusan MKH ditindak lanjuti Ketua MA dan dikeluarkannya pemberhentian hakim dengan keputusan presiden," pungkas Pahala.
(rna/asp)










































