Vonis itu diberikan terhadap Muhammad Yusuf (23) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bertindak sebagai ketua majelis hakim, M. Aksir.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Sumiati (60) yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Perbuatan yang melanggar pasal 338 KUHPidana itu dilakukan pada 21 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrizal Fahmi. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Medan Tenggara Raya, Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai. Pemicunya, terdakwa meminta uang Rp 20.000, namun tak diberii korban. Kesal dengan hal itu, terdakwa kemudian mengambil batu gilingan dan memukul kepala ibunya yang sedang tidur.
Setelah itu terdakwa mengambil uang Rp 6.000 dari tas ibunya, dan meninggalkan ibunya dalam keadaan sekarat. Keluarga yang menemukan Sumiati bersimbah darah sempat membawanya ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
(rul/ega)










































