Diketahui kedua pasangan suami istri ini atas nama Yuslinarwati (41) dan Iwan Angkasa (38). Selama 5 hari mereka disekap di rumah pelaku dimana diantara pelaku juga merupakan pasutri atas nama Arif (38) dan Wuri (38). Serta ketiga pelaku sisanya merupakan adik Arif yaitu Wijo, Salim, dan Sutisna.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengatakan Penyekapan suami istri ini dilakukan selama 5 hari sejak 8 hingga 12 Februari 2014 di rumah pelaku. Selama penyekapan korban banyak mengalami siksaan fisik maupun psikis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daddy menjelaskan pada hari kelima, pukul 13.00 WIB, pasutri tersebut berhasil kabur. Mereka berhasil kabur dengan membuka borgol dan memotong teralis jendela di lantai 2 rumah tersangka menggunakan sendok.
"Kedua korban loncat dari lantai 2 rumah pelaku, tapi akibatnya Yuslinar mengalami patah tulang rusuk dan kakinya terkilir, Itu lantai 2 tingginya sekitar 3-4 meter," jelasnya.
Usai kabur dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan kejadian penyekapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Daddy menuturkan, diduga pelaku melakukan penyekapan akibat menilai korban telah menggelapkan uang pelaku sebesar Rp 300 juta rupiah. Uang tersebut dijanjikan korban untuk bisnis pengadaan beras.
Alhasil dari tindakan ini pelaku dikenakan pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP terkait penculikan dan atau tanpa hak merampas kemerdekaan orang lain. Dengan ini pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(fan/ega)










































