"Mengadili, tergugat dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin, saat membacakan putusan, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Terkait putusan yang dihadiri pihak kreditur yaitu PT Sarana Berkat Sejahtera ini, belum ada tanggapan dari PT Prima Kalplas. Bahkan PT Prima Kalplas tak pernah menghadiri persidangan dan rapat kreditur selama permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT SBS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selama ini kita masih menghitung utang-utangnya saja dulu," ujarnya.
Sesuai pendaftaran permohonan PKPU PT SBS Desember 2013 lalu, Prima Kalplas memiliki utang yang sudah jatuh tempo sebesar USD 97,780 dan PPN sebesar US$ 9,778.
(rna/ega)











































