"Dari 11 yang kita amankan menyusut menjadi 3 yakni Tf, Am dan Aj berdasarkan hasil penyidikan Tf dan Aj merupakan tersangka utama sementara Am masih dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Arman Depari dalam konperensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).
Arman menuturkan kedua tersangka telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 111, 112, 113 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri.
"Aj diamankan di sebuah rumah di Cikupa Depok, Aj memiliki peran berupa yang menyimpan dan mengedarkan ganja dalam pecahan kecil," tuturnya.
Lebih lanjut Arman menuturkan sedangkan Tf sendiri merupakan penjaga gudang penyimpanan ganja di Cikupa, Tangerang. Selain itu tersangka juga penghubung pemilik ganja yang berada di Aceh.
"Kedua itu rupanya dikendalikan oleh sesorang di Aceh, selama di Jakarta biaya hidup mereka dibayari oleh orang Aceh tersebut," lanjutnya.
Kendati terdapat dua lokasi berbeda dalam jaringan yang sama. Arman menuturkan pelaku telah lakukan modifikasi dalam peredaran ganjanya.
"Never save item in one place basket, jadi itu yang mereka pegang, kita juga masih menyelidiki apakah masih ada lokasi-lokasi lain, sehingga ketika tertangkap lokasi yang lain masih bisa beroperasi," ungkapnya.
(edo/mpr)











































