Dalam jumpa pers yang digelar di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Cawang Jaktim, Kamis (27/2/2014) malam, dua tersangka ditampilkan bersama barang buktinya. Kedua tersangka mengenakan baju tahanan berwarna biru.
"Ada 3 tersangka yang kita amankan yaitu Tf, Aj dan Am mereka kita amankan di Depok dan Tangerang. Sementara ini Am masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Brigjen Arman Depari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi awal diketahui ada 11 tersangka hingga akhirnya kita lakukan croscheck penyelidikan terdapat 3 tersangka," tuturnya.
Arman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiga tersangka memenuhi seluruh unsur pasal 111, 112, 113 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
"Mereka terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika. Sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," ungkapnya.
(edo/ega)










































