Jaksa Agung Minta Dakwaan Nurdin Halid Disempurnakan

Jaksa Agung Minta Dakwaan Nurdin Halid Disempurnakan

- detikNews
Senin, 06 Des 2004 18:30 WIB
Jakarta - Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta dakwaan yang ditujukan kepada Nurdin Halid terkait kasus korupsi pengadaan minyak goreng disempurnakan. "Pak jaksa agung ingin mendengar secara langsung surat dakwaan yang akan diajukan terhadap kasus Nurdin Halid berkaitan dengan KDI. Beberapa rumusan rekomendasi hasil ekspose dan rumusan dakwaan diperintahkan kepada Jampidsus segera memperbaiki dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RJ Soehandojo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/12/2004).Nurdin Halid yang menjabat Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesiaditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 184, 3 miliar. Akibatnya, menurut Soehandojo, pelimpahan berkas Nurdin Halid yang semula dijadwalkan awal minggu ini mundur. "Karena baik bapak Jaksa Agung maupun Jampidsus telah memberikan warning kepada JPU agar setiap berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dakwaannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketepatan," ujarnya.Hadir dalam ekspose, Kajati DKI Jakarta Untung Udji Santoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Sudhono Iswahyudi dan Kajari Jaksel Himawan Kaskawa SH.GulaDalam acara itu, Kapuspenkum Kejagung Soehandojo mengatakan berkas perkara nurdin Halid dalam kasus korupsi gula impor ilegal masih dilengkapi buktinya."Kasus gula, jaksa penyelidik kajati DKI setelah ekspose telah direkomendasaikan agar segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk membahas masalah alat bukti yang dilengkapi, seperti penambahan keterangan ahli, penajaman terhadap unsur melawan hukum baik moril maupun materiil," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait