Susi Tur Minta Hakim Tipikor Tolak Dakwaan Jaksa

Sidang Suap MK

Susi Tur Minta Hakim Tipikor Tolak Dakwaan Jaksa

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 19:14 WIB
Susi Tur Minta Hakim Tipikor Tolak Dakwaan Jaksa
Jakarta - Tim penasihat hukum Susi Tur Andayani meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada. Mereka berharap dakwaan yang disusun jaksa KPK ditolak.

"Terdakwa memohon kiranya majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan obscuur dan oleh karenanya tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Susi Reza Edwijayanto membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Tim penasihat hukum mempertanyakan tidak sinkronnya rumusan surat dakwaan mengenai fakta tindak pidana yakni memberi hadiah atau janji yaitu uang ke Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 dan Pilgub Banten tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan ke satu, Susi Tur didakwa secara bersama-sama dengan Akil melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah . Duit ini diduga diberikan agar Ajil mengambulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin

Menurut Reza, fakta yang bertentangan yakni Susi ditunjuk Amir Hamzah sebagai tim kuasa hukum permohonan keberatan pada 9 September sedangkan penentuan panel majelis hakim MK yang menunjuk Akil Mochtar sebagai ketua panel dilakukan tanggal 12 September 2013.

"Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum tidak bisa menjelaskan apakah setelah adanya pemberian kuasa dan penunjukan Akil Mochtar sebagai ketua panel terdapat komunikasi antara terdakwa dengan Akil?" ujar Reza.

Uraian ini menurutnya harus jelas dan lengkap dipaparkan untuk menggambarkan ada tidaknya tindakan persiapan yang dilakukan Susi Tur yang dianggap membantu Akil Mochtar.

Sedangkan pada dakwaan ke dua, penuntut umum sebut Reza tidak menguraikan peranan Susi Tur sebagai orang yang membantu Akil melakukan tindak pidana. "Dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan bagaimana kronologis atau perbuatan terdakwa," imbuhnya.

Selain itu tim penasihat hukum mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujar Reza.

Susi didakwa menjadi perantara duit suap ke Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 dan Lampung Selatan tahun 2010.

Jumlah duit yang diberikan Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil untuk Pilkada Lebak. Duit ini berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas permintaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara untuk penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi menyerahkan duit Rp 500 juta ke Akil. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto yang meminta permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan ditolak MK.

(fdn/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads