8 Orang tim pakar yang sudah ditunjuk DPR itu akan memulai seleksi dengan mendengarkan pemaparan makalah seluruh calon hakim MK. Mereka lalu mendalami dengan pertanyaan hingga akhirnya menentukan 2 dari 11 calon.
"Kita beri tim pakar waktu mengkonsolidasikan hasilnya, apakah bicara di depan Komisi III atau konsolidasi 30 menit lalu presentasi tertutup," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzammil mengatakan, proses seleksi oleh tim pakar berlangsung secara terbuka, namun saat tim pakar sampaikan hasilnya ke Komisi III digelar tertutup.
"Kalau menyangkut orang tidak boleh terbuka. Kalau votingnya (oleh Komisi III) baru terbuka," ujarnya.
Lalu bagaimana kalau rekomendasi tim pakar berbeda dengan pilihan Komisi III?
"Ini ujian negarawan. Kalau ada pilihan mereka mengerucut 2 orang dan DPR beda, ada resiko ke publik. Bukan tak ada resiko. Kalau mereka sudah pilih yang terbaik, hak pilihan ada pada kita. Saya kira kita apresiasi pilihan pakar," jawabnya.
Lebih jauh Muzammil mengatakan, bisa saja 11 calon hakim MK yang mendaftar tidak memenuhi syarat semuanya, sehingga DPR harus menjaring lagi.
"Jika tidak memungkinkan atau tidak ada sama sekali ya mungkin saja. Jika terjadi maka reses ini lapor kepada pimpinan untuk membuka termin berikutnya sehingga dijamin sebelum pemilu sudah terisi 2 kursi (hakim MK)," papar politisi PKS itu.
"Mekanisme ini pernah terjadi saat UU Aceh pada masa reses karena tuntutan pengambilan keputusan," imbuhnya.
(/)











































