"Kalau secara harfiah kampanye itu sendiri tidak terpenuhi, bagaimana dia menyampaikan visi misi dengan slot sepersekian detik," kata Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).
Menurut Agus, pihaknya tidak bisa menindak lebih jauh jika ditemukan laporan dugaan pelanggaran kampanye namun tidak cukup unsur akumulasi pelanggaran.
"Di situlah pintarnya politik," kata Agus.
Di tempat sama, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah menghentikan enam aduan yang dilayangkan Bawaslu dan KPI terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Alasan penghentian karena pelaporan tidak melalui sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) sehingga menyebabkan cacat formil. Alasan lain adalah karena kadaluarsa masa pelaporannya. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk meneruskan laporan yang diterima ke Polri.
"Kalau lebih dari itu sudah lewat batas," kata Ronny.
Alasan lainnya adalah karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam enam laporan tersebut. Ronny berharap di Gakumdu laporan diterima dan didiskusikan, sehingga kasus-kasus dugaan pelanggaran Pemilu tidak lagi berhenti di tengah jalan.
Polri sendiri memiliki waktu 14 hari guna membawa laporan pelanggaran ke penuntutan dengan melengkapi alat bukti.
"Melengkapi alat bukti itu lebih sulit lagi. Harus dikerjakan gotong royong, maka tidak ada tindak pidana yang ketika diproses jadi polemik," ujar Ronny.
Adapun enam pelanggaran yang dilaporan dan dihentikan penyelidikannya adalah:
1. Dugaan pemalsuan surat (pasal 298 UU 8/2012) dengan terlapor Raditya Benito Venansi dari PKPI. Dihentikan karena kadaluarsa.
2. Kampanye di luar jadwal atau dugaan kampanye di TV (pasal 276 UU 8/2012) dengan terlapor AD Ariseno N Ridhwan dan Daniel F Poluan. Penyelidikan dihentikan karena tidak termasuk pada kampanye.
3. Kampanye di luar jadwal atau dugaan kampanye di TV (pasal 276 UU 8/2012) dengan terlapor Rizal Malarangeng dan Abu Rizal Bakrie. Penyelidikan dihentikan karena tidak termasuk pada kampanye.
4. Kampanye di luar jadwal atau dugaan kampanye di TV (pasal 276 UU 8/2012) dengan terlapor David F Audy (Global TV). Penyelidikan dihentikan karena tidak termasuk pada kampanye.
5. Kampanye di luar jadwal atau dugaan kampanye di TV (pasal 276 UU 8/2012) dengan terlapor Rizal Malarangeng dan Abu Rizal Bakrie. Penyelidikan dihentikan karena tidak termasuk pada kampanye dan kadaluarsa.
6. Kampanye di luar jadwal atau dugaan kampanye di TV (pasal 276 UU 8/2012) dengan terlapor Hatta Rajasa, Azis Subekti, Hari Tanoesoedibjo. Penyelidikan dihentikan karena tidak termasuk pada kampanye dan kadaluarsa.
(ahy/rmd)











































