"Faktanya dalam Pilkada Banten, saya bukan ketua maupun anggota panel hakim MK yang mengadili perkara tersebut, melainkan Mahfud MD. Sehingga tidak logis dan tidak ada relevansinya transfer ke CV Ratu Samagat dengan permohonan perkara Pilkada Banten di MK," kata Akil saat membaca nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/2/2014).
Dalam kasus dugaan suap Pilkada Banten, Akil didakwa mendapat fee tersebut dari Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Namun Akil berkilah bahwa perkara Pilkada Banten di MK ditangani panel yang diketuai Mahfud MD. Hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil mempertanyakan hubungan antara dia dan Pilkada Banten bila ia bukan hakim panel di kasus tersebut. Ia juga menilai tak ada penjelasan hubungan antara dirinya dan nama-nama anak buah Wawan yang transfer uang ke CV Ratu Samagat.
Pada Pilkada Banten 2011 lalu, KPU Banten menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun kemenangan Atut dan Rano digugat ke MK. Permohonan gugatan ke MK diajukan oleh ketiga pasangan lain yang kalah.
Wawan kemudian menghubungi Akil, meminta agar Atut dimenangkan. Wawan menjanjikan uang miliaran rupiah itu untuk Akil. Selanjutnya, Wawan melakukan beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan yang diketahui dimiliki istri Akil, Ratu Rita.
Tapi tranfers tidak dilakukan langsung oleh Wawan melainkan oleh beberapa bawahan suami Airin Rachmi Diany itu. Pada tanggal 31 Oktober 2011, uang Rp 750 juta ditranfers ke CV Ratu Samagat. Uang itu disetor oleh Ahmad Faid Asyari. Dalam slip transfer ditulis uang itu sebagai ' Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat'.
Ahmad Faid kembali mengirim uang ke perusahaan Akil pada 1 November 2011. Uang sebesar Rp 250 juta ditulis sebagai 'Biaya Transportasi dan Alat Berat. Selanjutnya, Wawan menyuruh orang kepercayaannya, Yayah Rodiah untuk kembali mengirim uang ke perusahaan Akil. Yayah mengirim uang sebesar Rp 2 miliar pada 17 November 2011, kali ini di slip setoran ditulis 'Pembayaran Bibit Kelapa Sawit'.
18 November 2011, anak buah Wawan, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar dengan menuliskan 'Untuk Pembelian Bibit Kelapa Sawit' . Di hari yang sama, Asep Bardan mentransfer uang Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan ' Untuk Pembelian Alat Berat'.
(vid/vid)











































