"Perkembangan penyidikan ada 2 pasal yang disangkakan. Pertama pasal 77 tentang penelantaran anak-anak dan pasal 80 tentang tindak pidana dan penganiayaan. Yang perlu saya jelaskan sampai hari ini belum ada tersangka, yang benar adalah mereka (Samuel dan istrinya) dipanggil sebagai saksi untuk minggu depan," kata Roy.
Hal itu dikatakan Roy dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Kedua pasal itu, imbuhnya, diambil dari UU Perlindungan Anak.
Roy menegaskan bahwa kilennya itu perlu diapresiasi. Karena dengan segala keterbatasan, pasangan suami-istri itu bisa merawat anak-anak dari bayi sampai dewasa.
"Jadi tidak benar kalau dibilang ditelantarkan. Menurut saya, apa yang dilaporkan tentang penelantaran ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Masyarakat harus apresiasilah dengan apa yang sudah dilakukan dengan Pak Samuel dan ibu, berita yang berkembang selama ini terlalu berlebihan menurut saya," tutur dia.
(nwk/mad)