Pemilik Panti Asuhan Samuel Dijerat Pasal Penganiayaan dan Penelantaran

Pemilik Panti Asuhan Samuel Dijerat Pasal Penganiayaan dan Penelantaran

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 17:26 WIB
Roy Rening (kiri) bersama tim pengacara Panti Asuhan Samuel (Ayunda W Savitri/detikcom)
Jakarta - Pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemmy Watulingas alias Samuel, SH dan istrinya, Yuni dijerat pasal penganiayan dan penelantaran anak-anak. Menurut pengacara mereka, Roy Rening, keduanya masih berstatus saksi.

"Perkembangan penyidikan ada 2 pasal yang disangkakan. Pertama pasal 77 tentang penelantaran anak-anak dan pasal 80 tentang tindak pidana dan penganiayaan. Yang perlu saya jelaskan sampai hari ini belum ada tersangka, yang benar adalah mereka (Samuel dan istrinya) dipanggil sebagai saksi untuk minggu depan," kata Roy.

Hal itu dikatakan Roy dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Kedua pasal itu, imbuhnya, diambil dari UU Perlindungan Anak.

Roy menegaskan bahwa kilennya itu perlu diapresiasi. Karena dengan segala keterbatasan, pasangan suami-istri itu bisa merawat anak-anak dari bayi sampai dewasa.

"Jadi tidak benar kalau dibilang ditelantarkan. Menurut saya, apa yang dilaporkan tentang penelantaran ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Masyarakat harus apresiasilah dengan apa yang sudah dilakukan dengan Pak Samuel dan ibu, berita yang berkembang selama ini terlalu berlebihan menurut saya," tutur dia.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads