Vonis Sengketa Merek IKEA Jadi Landmark Decision MA

Vonis Sengketa Merek IKEA Jadi Landmark Decision MA

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 17:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengalahkan konglomerat Swedia, pendiri dan pemilik kerajaan bisnis IKEA, Ingvar Kamprad, dalam sengketa merek. Putusan ini juga menjadi satu di antara 11 putusan yang menjadi landmark decision (putusan penting) MA 2013.

Seperti dikutip detikcom dari buku tahunan MA, Kamis (27/2/2014), kaidah hukum penerapan pasal 6 ayat 1 huruf b UU tentang Merek yang dijadikan dasar untuk adanya persamaan pada pokoknya, tidak tepat. Dan pasal 6 ayat 2 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena Peraturan Pemerintah yang mengatur persyaratan tertentu tersebut belum diatur. Yaitu untuk menerapkan persamaan pada pokoknya untuk barang berbeda kelas sehingga ketentuan dalam konvensi belum dapat diimplementasikan.

Gugatan ini bermula saat IKEA tidak terima PT Angsa Daya menggunakan merek serupa, IKEMA. Lantas IKEA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 25 Juli 2011 majelis PN Jakpus memerintahkan Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'Ikema' atas nama PT Angsa Daya.

Tidak terima, giliran Lee Kok Seng yang membawa bendera perusahaan PT Angsa Daya mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012. Namun kemenangan di tangan tiba-tiba berbalik dengan keluarnya putusan peninjauan kembali (PK). Dalam permohonan eksekusinya, IKEMA yakin konsumen tidak akan tertipu, terkecoh dan bingung dengan produk keramik dan tegel IKEMA dengan merek IKEA.

Duduk sebagai majelis PK yaitu M Saleh selaku ketua majelis dengan Sultony Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff selaku hakim anggota.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads