Seperti dikutip detikcom dari buku tahunan MA, Kamis (27/2/2014), kaidah hukum penerapan pasal 6 ayat 1 huruf b UU tentang Merek yang dijadikan dasar untuk adanya persamaan pada pokoknya, tidak tepat. Dan pasal 6 ayat 2 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena Peraturan Pemerintah yang mengatur persyaratan tertentu tersebut belum diatur. Yaitu untuk menerapkan persamaan pada pokoknya untuk barang berbeda kelas sehingga ketentuan dalam konvensi belum dapat diimplementasikan.
Gugatan ini bermula saat IKEA tidak terima PT Angsa Daya menggunakan merek serupa, IKEMA. Lantas IKEA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 25 Juli 2011 majelis PN Jakpus memerintahkan Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'Ikema' atas nama PT Angsa Daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai majelis PK yaitu M Saleh selaku ketua majelis dengan Sultony Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff selaku hakim anggota.
(asp/nrl)











































