Dalam sidang kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini, Selasa (25/2), mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi, dihadirkan sebagai saksi. Didi mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan uang USD 140 ribu ke salah seorang staf komisi VII, Irianto. Uang itu akan dibagikan kepada semua anggota komisi VII.
"Tas yang berisi uang saya serahkan. Kebetulan kami membuat tanda terima dan keebetulan dia mau tanda tangan. Tanda terima itu sudah kami serahkan ke KPK," kata Didi saat bersaksi di pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irianto sebagai orang yang disebut menerima uang dari Didi hingga saat ini tak diketahui keberadaannya.
Irianto Muchyi adalah salah satu orang yang dicegah KPK terkait kasus ini. Dia dicegah pada 23 November 2013. Sejak saat itu namanya belum pernah tercantum dalam jadwal pemeriksaan di KPK. Belum diketahui apakah dia pernah diperiksa atau belum.
Yang jelas, kemungkinan besar dia akan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Apa kesaksiannya nanti? Kita tunggu saja.
(kha/mad)










































